Titanic karam di Samudera Atlantik pada 1912 setelah menabrak gunung es dalam pelayaran perdananya dari Southampton, Inggris, ke New York City, Amerika Serikat.
karena berada di perairan internasional, bangkai kapal itu sebelumnya hanya dilindungi oleh perlindungan dasar sebagai Situs Warisan Dunia PBB.